Salam Pajak Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak
Salam Pajak Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan pencabutan terhadap gugatannya di Pengadilan Pajak, dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan.