SYARAT PENGAJUAN GUGATAN PENGADILAN PAJAK

Salam Pajak Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya Read more…

PENCABUTAN GUGATAN

Salam Pajak Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan pencabutan terhadap gugatannya di Pengadilan Pajak, dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan. Gugatan yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan Read more…

MENGAJUKAN GUGATAN

Salam Pajak Gugatan adalah upaya hukum oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukum, dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, Read more…

Objek Pajak PPh 15

Salam Pajak Yang termasuk Objek Pajak PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima badan/perusahaan Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Read more…

Pengertian PPh Pasal 25

Salam Pajak PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pembayaran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atauipun Wajib Pajak Badan untuk tiap bulan dari Masa Pajak. Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut. Read more…

Tarif PPh 23

Salam Pajak Tarif PPh 23 Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayaran oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan:  1.sebesar 15% (lima Read more…

PPh Pasal 26

Salam Pajak PPh Pasal 26 mengatur tentang kebijakan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari: 1. Dividen 2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman 3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset 4. Insentif yang berkaitan dengan Read more…

Open chat
1
Need Help
Hallo
Apa apa yang bisa Kami bantu ?


Klik Open Chat untuk langsung terhubung dengan Kami Melalui Whatsapp