PENCABUTAN GUGATAN

 In Pajak

Salam Pajak

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan pencabutan terhadap gugatannya di Pengadilan Pajak, dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan. Gugatan yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

 Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.

Recent Posts