Salam Pajak
Gugatan adalah upaya hukum oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukum, dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum dari ahli waris atau pengampu dalam hal penggugat pailit.
Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
0 Komentar