Tentang Apa Itu Konsultan Pajak

Tentang Konsultan Pajak Anda harus tahu apa itu konsultan pajak, dan konsultan pajak ini sendiri merupakan seseorang maupun badan usaha yang bisa memberikan sebuah pelayanan semua bentuk konsultasi tentang masalah perpajakan. Jika Anda memiliki jenis usaha dimana sehari – harinya sibuk, maka peranan dari konsultan pajak tentunya sangat membantu. Mulai dari pembayaran pajak, jumlah pajak yang dikeluarkan sampai dengan biaya semua administrasi harus rinci. Dan nantinya jasa konsultan pajak tersebut akan sangat membantu Anda dalam Read more…

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN PENGADILAN PAJAK

Salam Pajak Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat. Jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari Read more…

PENCABUTAN GUGATAN

Salam Pajak Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan pencabutan terhadap gugatannya di Pengadilan Pajak, dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan. Gugatan yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.  Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali. slot gacor hari ini Read more…

MENGAJUKAN GUGATAN

Salam Pajak Gugatan adalah upaya hukum oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukum, dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum Read more…

Objek Pajak PPh 15

Salam Pajak Yang termasuk Objek Pajak PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima badan/perusahaan Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Contoh Penghitungan PPh 15 Berikut adalah contoh Penghitungan PPh Pasal 15 atas penghasilan sewa kapal milik perusahaan dalam negeri: PT Merah Putih membayar Read more…

Pengertian PPh Pasal 25

Salam Pajak PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pembayaran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atauipun Wajib Pajak Badan untuk tiap bulan dari Masa Pajak. Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut. Apabila tanggal 15 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Read more…

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25

Salam Pajak Batas waktu pembayaran SPT Masa PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika waktu pembayaran bertepatan dengan libur nasional, pembayaran dilakukan pada jam kerja dihari berikutnya.  Untuk persyaratan Wajib Pembayaran angsuran PPh Pasal 25: Wajib Pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Read more…

Tarif PPh 23

Salam Pajak Tarif PPh 23 Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayaran oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan:  1.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal  21 2.sebesar 2% (dua Read more…

PPh Pasal 26

Salam Pajak PPh Pasal 26 mengatur tentang kebijakan tarif sebesar 20% (final) atas jumlah bruto dari pendapatan yang diperoleh dari: 1. Dividen 2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman 3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset 4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan 5. Hadiah dan penghargaan 6. Pensiun dan pembayaran berkala 7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya 8. Perolehan keuntungan dari penghapusan Read more…

Open chat
1
Need Help
Hallo
Apa apa yang bisa Kami bantu ?


Klik Open Chat untuk langsung terhubung dengan Kami Melalui Whatsapp