Salam Pajak
Yang termasuk Objek Pajak PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima badan/perusahaan Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Contoh Penghitungan PPh 15
Berikut adalah contoh Penghitungan PPh Pasal 15 atas penghasilan sewa kapal milik perusahaan dalam negeri:
PT Merah Putih membayar sewa kapal kepada PT Jaya Abadi sebesar Rp 100 juta.
Penghasilan sewa kapal = Rp 100 juta
Tarif PPh pasal 15 = 1,2%
Maka PPh yang harus dipotong adala Rp 100 juta × 1,2% = Rp 1.200.000
0 Komentar