Salam Pajak

PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pembayaran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atauipun Wajib Pajak Badan untuk tiap bulan dari Masa Pajak.

Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut.

Apabila tanggal 15 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.

Kategori: Pajak

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Open chat
1
Need Help
Hallo
Apa apa yang bisa Kami bantu ?


Klik Open Chat untuk langsung terhubung dengan Kami Melalui Whatsapp