Salam Pajak

Batas waktu pembayaran SPT Masa PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika waktu pembayaran bertepatan dengan libur nasional, pembayaran dilakukan pada jam kerja dihari berikutnya.

 Untuk persyaratan Wajib Pembayaran angsuran PPh Pasal 25: Wajib Pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak.

Misalnya: untuk bulan Februari 2020, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2020 dan pelaporan paling lambat tanggal 20 Maret 2020.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Open chat
1
Need Help
Hallo
Apa apa yang bisa Kami bantu ?


Klik Open Chat untuk langsung terhubung dengan Kami Melalui Whatsapp