Home Page
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25
Salam Pajak Batas waktu pembayaran SPT Masa PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika waktu pembayaran bertepatan dengan libur nasional, pembayaran dilakukan pada jam kerja dihari berikutnya. Untuk persyaratan Wajib Pembayaran angsuran PPh Pasal 25: Wajib Pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) Read more…