Salam Pajak

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan pencabutan terhadap gugatannya di Pengadilan Pajak, dengan mengajukan surat pernyataan pencabutan. Gugatan yang dicabut dapat dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

 Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.

Kategori: Pajak

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Open chat
1
Need Help
Hallo
Apa apa yang bisa Kami bantu ?


Klik Open Chat untuk langsung terhubung dengan Kami Melalui Whatsapp